Tuesday 21 April 2015

Pengertian dan Karakteristik Reksa Dana

Pengertian dan Karakteristik Reksa Dana

Menurut Tjiptono Darmaji dan Hendy M Fakhrudin dalam Buku Pasar Modal di Indonesia, Pendekatan Tanya Jawab, yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah "sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas".
Menurut buku A Guide to Understanding Mutual Funds 1998 adalah "Mutual Fund is a company that invest in a diversified portfolio securities. Sedangkan pengertian Reksa Dana menurut undang - undang pasar modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manager investasi. Di Amerika Serikat, Reksa Dana dikenal dengan istilah Mutual Fund, sedangkan di Inggris dikenal dengan istilah Unit Trust.

Ada pun karakteristik Reksa Dana adalah sebagai berikut:
1. Investasi Dana dalam Bentuk Portofolio Efek
     Dana masyarakat yang terkumpul oleh manajer investasi dari penjualan unit reksa dana hanya dapat diinvestasikan kembali dalam bentuk efek (portafolio efek) yang tercatat di pasar modal dan pasar uang dan tidak bisa diinvestasikan di liar efek yang tercatat di pasar modal dan pasar uang. contoh manajer investasi melihat peluang yang lebih besar dalam berinvestasi di perkebunan kelapa sawit daripada di saham. dan dia menginvestasikan dananya ke perkebunan sawit. Hal ini tentu melanggar prinsip pengelolaan portofolio aset reksa dana.

2. Dana pengelolaan relatif dalam jumlah besar
     Total nilai aktiva bersih (NAB) dari reksa dana yang ditawarkan dalam jumlah besar, rata - rata mencapai Rp 500 miliar, walaupun pada awalnya dana yang dikelola manajer investasi tersebut mungkin hanya Rp 100 miliar, tetapi tetap saja jumlah tersebut sudah cukup fleksibel dan efektif untuk melakukan diversifikasi terhadap portofolio reksa dana.
3. Dikelola manajer investasi dan bersifat terbuka
    Sesuai dengan peraturan Kep. 19/PM/1996 dan Kep. 07/PM/2007 tentang pedoman pengelolaan reksa dana baik berbentuk perseroan maupun berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi yang telah memperoleh ijin dari Bapepam dan LK. Dengan persyaratan ini, tentunya manajer investasi adalah pihak yang memiliki keahlian di bidang investasi.
Selain itu, posisi reksa dana wajib dihitung  setiap hari dan hasilnya diumumkan di media oleh manajer invrstasi.

No comments:

Post a Comment

RANGKUMAN PROFESI DALAM AKUNTANSI

RANGKUMAN PROFESI DALAM AKUNTANSI Akuntansi tidak hanya sebagai hitung – hitungan saja. Akuntansi selalu menyesuaikan berdasarkan bidan...